
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ( Wakaf ) ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.( HR Bukhari Muslim)
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok yang menyerahkan sebagian harta miliknya untuk digunakan secara terus-menerus bagi kepentingan umum atau keagamaan sesuai dengan syariat Islam. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, ibadah, atau kesejahteraan umat.
Wakaf uang bermula sejak awal abad kedua hijriyah yang dipelopori oleh Imam Az-Zuhri. Beliau adalah seorang ulama terkemuka yang menganjurkan wakaf barang berupa dinar dan dirham untuk pembangunan ruang dakwah, sosial, dan pendidikan umat muslim.
Seiring berkembangnya zaman, wakaf uang mulai familiar di luar negeri seperti Turki. Negara tersebut melakukan wakaf uang sejak abad ke 15 yang mayoritas mengikuti madzhab Hanafi. Penelitian Profesor Murat Cikazca (2004) mengungkapkan bahwa hasil dari wakaf uang berhasil mengoptimalisasi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya..
Prinsip wakaf harus memberikan program yang berkelanjutaan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada Umar Bin Khatab : “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan
Data yang disampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia Wakaf dan Kemeterian Agama tentang protensi wakaf uang di Tahun 2022 sebesar Rp.180 Trilyun , maka potensi ini menjadi bagain salah satu terobosan percepatan pembangunan yang sangat dibutuhkan,terutama untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia dimana berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2024 mencapai 24,06 Juta orang atau sekitar 8,57% dari total populasi , dimana diperkotaan tingkat kemiskinan mencapai 6,66% dan di Pedesaan tingkat kemiskinan mencapai 11,34%.
Saatnya investasikan harta terbaik untuk mendapatkan pahala yang tak teputus di dunia dan Akhirat, dengan wakaf terbaik dari harta yang paling kita cintai
**Disclaimer : dana yang diamanahkan akan dikelola sebagai 90% wakaf dan 10% infaq operasional
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik